Selamat Datang Bagi Para Pecinta, yang Bersedia Menumbuh-Suburkan Cinta Demi Kedamaian di Dunia Ini!

Selasa, Desember 29, 2009

Ada Apa di Balik Pencekalan Buku Gurita Cikeas?




Semakin dilarang semakin tertantang untuk melanggar, semakin dicekal sebuah buku semakin banyak yang mencari dan membelinya. Sesuatu yang dianggap kontroversi pasti akan menjadi buah bibir mayarakat sehingga masyarakat pun akan mencari sumbernya. Itulah yang biasa terjadi di masyarakat kita. Seperti buku Jakarta Undercover karya Muammar MK yang pernah dicekal beberapa tahun lalu, penjualannya malah melonjak karena orang semakin penasaran ada apa di balik buku Jakarta Undercover ini. Begitupun yang terjadi dengan buku Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, seorang sosiolog kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah.

Mengutip tulisan Budi Darma di www.politikana.com berjudul “Pencekalan Buku : Belajar dari Buku Gurita Cikeas”, bahwa dalam sejarah, ada tiga macam alasan mengapa sebuah buku dapat dicekal:

A. Buku tersebut mengandung unsur-unsur porno yang dianggap dapat merusak moral masyarakat.
B. Buku tersebut mengandung unsur-unsur ideologi/aliran/kepercayaan yang dapat dianggap meresahkan masyarakat.
C. Buku tersebut dapat dianggap merusak nama baik seseorang/lembaga tertentu.

Lalu, siapa yang berhak mencekal? Yang berhak mencekal buku adalah Kejaksaan atas nama Pemerintah. Usul pencekalan sebuah buku dapat datang dari masyarakat, organisasi-organisasi tertentu, atau langsung dari Pemerintah sendiri.

Namun, satu hal yang harus digarisbawahi adalah bahwa pencekalan buku pada dasarnya bersifat sementara. Bila situasi dan kondisinya sudah memungkinkan, pencekalan bisa ditarik secara resmi oleh Kejaksaan sebagai kepanjangan tangan Pemerintah, atau hanya didiamkan saja sehingga buku ini otomatis tidak akan tercekal lagi.

Contoh: (a). buku D.H. Lawrence Lady Chetterly’s Lover pernah dicekal karena dianggap porno. Ketika zaman berubah dan ukuran porno pun berubah, tanpa pencabutan resmi atas pencekalan buku itu otomatis tidak tercekal lagi. (b). buku-buku Pramoedya Ananta Toer pada zaman Orba juga pernah dicekal, namun ketika situasi dan kondisi politik berubah, secara otomatis pencekalan dicabut sehingga buku-buku Pramoedya dapat beredar bebes meski tanpa pencabutan pencekalan resmi dari pemerintah.

Apa Isi Buku Membongkar Gurita Cikeas?

Kalau dilitik dari ketiga kasus di atas, buku Membongkar Gurita Cikeas dikategorikan karena alasan ketiga, yaitu dianggap merusak nama baik seseorang/lembaga tertentu, dalam hal ini pihak penghuni Cikeas tentunya. Apa isi buku itu sehingga membuat gerah pemimpin negara kita ini? Berikut cuplikan isi buku yang dilaunching hari Rabu, 12 Desember kemarin ini.


“Apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan….

Sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?”

Begitulah sekelumit pertanyaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya hari Senin malam, 23 November 2009, menanggapi rekomendasi Tim 8 yang telah dibentuk oleh Presiden sendiri, untuk mengatasi krisis kepercayaan yang meledak di tanah air, setelah dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Bibit S Ryanto dan Chandra M Hamzah – ditetapkan sebagai tersangka kasus pencekalan dan penyalahgunaan wewenang, hari Selasa, 15 September, dan ditahan oleh Mabes Polri, hari Kamis, 29 Oktober 2009.

Barangkali, tanpa disadari oleh SBY sendiri, pernyataannya yang begitu defensif dalam menangkal adanya kaitan antara konflik KPK versus Polri dengan skandal Bank Century, bagaikan membuka kotak Pandora yang sebelumnya agak tertutup oleh drama yang dalam bahasa awam menjadi populer dengan julukan drama cicak melawan buaya.

Memang, drama itu, yang begitu menyedot perhatian publik kepada tokoh Anggodo Widjojo, yang dijuluki “calon Kapolri” atau “Kapolri baru”, cukup sukses mengalihkan perhatian publik dari skandal Bank Century, bank gagal yang mendapat suntikan dana sebesar Rp 6,7 trilyun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jauh melebihi Rp 1,3 trilyun yang disetujui DPR‐RI.


Selain merupakan tabir asap alias pengalih isu, penahanan Bibit dan Chandra oleh Mabes Polri dapat ditafsirkan sebagai usaha mencegah KPK membongkar skandal Bank Century itu, bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Soalnya, investigasi kasus Bank Century itu sudah didorong KPK (Batam Pos, 31 Agust 2009). Sedangkan BPK juga sedang meneliti pengikutsertaan dana publik di bank itu, atas permintaan DPR‐RI pra‐Pemilu 2009." (source : inilah.com) - Download Cuplikan Sinopsis Buku
Membongkar Gurita Cikeas.

Pro dan Kontra Buku Cikeas

Sebagian masyarakat merasa penasaran tentang isi buku itu, apakah memang benar-benar membongkar habis skandal yang terjadi di balik kasus Bank Century? Atau hanya sensasi yang sengaja dibuat untuk mendongkrak penjualan buku?

Amin Rais, mantan Ketua MPR kita yang mengaku sudah melahap habis buku tersebut hanya dalam beberapa jam menyatakan, “Saya mendapat info yang masih sepihak, buku ini merupakan gabungan dari berbagai sumber sekunder, sepert internet, jurnal, dan koran. Data-data ini kemudian digabung-gabungkan. Tidak ada hasil penelitian sendiri,” ujar Amin seperti dilansir Kompas.

Amin menambahkan, meski data-data sekunder yang digunakan George mengacu pada realitas yang ada, namun kekuatan data sekunder tidak terlalu berbobot.

Siapa George Junus Aditjondro?

Ketika kita mendengar buku yang menghebohkan, salah satu pertanyaan lain yang muncul adalah siapakah penulisnya? Dari Wikipedia, saya mengutip sedikit biografi beliau.

George Junus Aditjondro (lahir pada 27 Mei 1946 di Pekalongan, Jawa Tengah) adalah seorang sosiolog asal Indonesia.

Pada sekitar tahun 1994 dan 1995 nama Aditjondro menjadi dikenal luas sebagai pengkritik pemerintahan Soeharto mengenai kasus korupsi dan Timor Timur. Dia sempat harus meninggalkan Indonesia ke Australia dari tahun 1995 hingga 2002 dan dicekal oleh rezim Soeharto pada Maret 1998. Di Australia dia menjadi pengajar di Universitas Newcastle dalam bidang sosiologi. Sebelumnya, saat di Indonesia dia juga mengajar di Universitas Kristen Satya Wacana.

Saat hendak menghadiri sebuah lokakarya di Thailand pada November 2006, dia dicekal pihak imigrasi Thailand yang ternyata masih menggunakan surat cekal yang dikeluarkan Soeharto pada tahun 1998.

Pada akhir Desember 2009, beberapa lama setelah peluncuran bukunya, Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyalurkan keprihatinanya atas isi buku tersebut. Buku itu sempat ditarik dari etalase toko walaupun pada saat itu belum ada keputusan hukum terhadap peredaran buku itu.

Bagaimana seharusnya kita menyikapi pelarangan buku? Sebagai masyarakat yang tidak mau dibodohi oleh rezim tertentu, sudah saatnya kita kritis dengan informasi yang masuk di ranah publik.

Lalu, bagaimana pula yang seharusnya dilakukan pemerintah menghadapi buku-buku yang dianggap merugikan masyarakat secara umum atau merugikan golongan tertentu (baca; pemerintah)? Berkaca dari pengalaman masa lalu, pelarangan justru mengundang rasa penasaran orang untuk membeli buku itu, maka seharusnya dibuat saja buku putih untuk menjawab ketidaksesuaian buku itu dengan kepentingan pihak yang merasa dirugikan. Lalu, biarkan masyarakat yang menilai mana yang baik dan benar, mana yang hanya kamuflase atau pembelaan diri semata.

Jangan bungkam lagi kebebasan berpendapat di negara yang katanya demokratis ini dengan pencekalan-pencekalan hasil karya ilmiah anak bangsanya sendiri. Biarkan masyarakat semakin tercerdaskan dengan informasi yang benar, jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan semata informasi yang menguntungkan pihak tertentu, namun menutup rapat kebenaran yang seharusnya diketahui publik.@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untaian kata darimu selalu kunantikan.